“Tugas dan fungsi OJK yaitu mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, serta melindungi kepentingan konsumen dan atau masyarakat,” papar Amiruddin.
Investasi Ilegal dan Pinjaman Online
OJK juga meminta agar semua pihak mewaspadai investasi ilegal dan pinjaman online ilegal. Karakteristik investasi ilegal, katanya, antara lain legalitas tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko (free risk), member get member, serta memanfaatkan tokoh masyarakat, publik figur dan tokoh agama untuk promosi dan menarik minat masyarakat untuk berinvestasi.
Tentang pinjaman online atau pinjol, Amiruddin mengatakan, yang paling banyak terlibat pinjaman online (Pinjol) yaitu dari kalangan guru dan dosen yaitu sebesar 42 persen.
“Termasuk di dalamnya dosen,” sebut Amiruddin sambil tersenyum.
Dalam data, setelah guru, pihak yang paling banyak terlibat pinjaman online yaitu korban PHK (pemutusan hubungan kerja) sebesar 21 persen, ibu rumah tangga sebesar 18 persen, karyawan sebesar 9 persen, pedagang sebesar 4 persen, pelajar sebesar 3 persen, tukang pangkas rambut sebesar 2 persen, dan ojek online sebesar 1 persen.
“Modus pinjaman online yaitu menawarkan melalui komunikasi pribadi seperti SMS atau WhatsApp (WA), menggunakan nama yang menyerupai fintech legal, dan menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat,” papar Amiruddin.
Dalam pertemuan dengan OJK Sulselbar, Rektor didampingi Wakil Rektor I Dr Burhanuddin yang bertindak sebagai moderator, Wakil Rektor II Prof Andi Sukri Syamsuri, Wakil Rektor IV Dr KH Mawardi Pewangi, Ketua LP3M, Ketua LP3AIK, Ketua LPKA, serta para Wakil Dekan I. (win)