Sementara itu Kadir Halid Anggota DPRD Sulsel, mengaku memberikan kesempatan kepada Dinas bersangkutan, apalagi pemilik tambang itu sudah dipanggil. Selain itu, Kadir Halid juga memberi kesempatan kepada DPRD Parepare yang pasti jauh ĺebih tahu daerahnya.
“Mustahil teman-teman di DPRD Parepare, tidak tahu keberadaan tambang itu, apalagi korban terdampak banjir di sana, mengaku sudah mengirim surat protes dan ada anggota DPRD yang terpilih dari wilayah itu, dari dapil kawasan tambang itu,” kata Kadir Halid.
Anggota DPRD dari fraksi Partai Goĺkar lalu mengingatkan, jika kasus ini tidak selesai di Dinas dan di DPRD Parepare, DPRD Sulsel baru turun menyelesaikan. “DPRD Sulsel akan mengundang semuanya, termasuk Polisi dan Kejaksaan, kenapà bisa ada tambang tanpa izin bisa beroperasi 6 tahunan di wilayahnya, dan mereka tidak tahu,” janji Kadir Halid sembari pamit mendampingi Ketua DPRD Sulsel menerima Pj Gubernur Sulsel.
Sementara salah seorang Anggota DPRD Sulsel yang menolak disebutkan nama dan fraksinya, mengakui tambang itu masuk di wilayah Kabupaten Barru dan ada izinnya. (*)