PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Menanggapi keluhan warga Dusun Babana, Desa Baba Binanga, Kecamatan Duampanua terkait izin pengelolaan tambang galian C, Pj Bupati Pinrang, Ahmadi Akil sambangi warga Dusun tersebut, Kamis (23/1) kemarin.
Didampingi Sekda Pinrang, A Calo Kerrang, Pj. Ahmadi sampaikan akan mengkaji ulang dan memeriksa kembali izin sejumlah tambang galian yang ditolak warga Desa Salipolo, Kecamatan Cempa dan Desa Baba Binanga, Kecamatan Duampanua.
Ahmadi menegaskan, jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi dalam pengelolaan tambang galian, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan operasional tambang yang menjadi keluhan warga.
“Kita tidak akan ragu untuk menghentikan pengoperasian tambang tersebut, jika memang melanggar regulasi. Kita ingin memastikan bahwa setiap kegiatan usaha di daerah ini berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” tegas Ahmadi.