Pemindahan Tiga Warga Binaan Lapas Takalar ke Lapas Watampone Tuai Sorotan, Diduga Sarat Penyimpangan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Kami hanya ingin tahu alasan yang jelas. Jika memang mereka bersalah, kami siap menerima, tetapi jika ini hanya fitnah dan permainan pihak tertentu, kami tidak akan tinggal diam,” tegas salah satu anggota keluarga.

Pihak Lapas Beri Klarifikasi

Menanggapi polemik ini, Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Takalar, Heince, menegaskan bahwa pemindahan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Saya hanya menjalankan perintah dari atasan dan melakukan pendampingan pemindahan ke Lapas Watampone,” ujarnya saat ditemui di salah satu warung kopi di Makassar, Kamis (23/1/2025).

Heince juga membantah tuduhan adanya perlakuan khusus terhadap SN. “Terkait tudingan bahwa saya mengistimewakan SN, itu tidak benar. Namun, saya tidak bisa memberikan klarifikasi lebih lanjut karena bukan wewenang saya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, Mansyur, menyatakan bahwa pemindahan ketiga warga binaan dilakukan karena adanya pelanggaran yang mereka lakukan dan sudah dikomunikasikan kepada pihak keluarga.

“Tidak benar jika pemindahan ini dilakukan demi melancarkan aktivitas narkoba di dalam Lapas,” ujar Mansyur melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (25/1/2025).

Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran keluarga, yang tetap meminta transparansi serta mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini.

Desakan Investigasi dan Evaluasi Kinerja Lapas

Kasus ini kembali membuka diskusi tentang transparansi dan pengawasan di dalam Lapas. Berbagai pihak mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Lapas Takalar, terutama terkait dugaan praktik suap dan diskriminasi terhadap warga binaan.

“Keberadaan jaringan narkoba di dalam Lapas harus diberantas, dan jika ada oknum yang terlibat, mereka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu pemerhati hukum pidana di Sulawesi Selatan.

Baca juga :  Dialog Ramadhan dan Buka Puasa Bersama 'Membedah Karya Sastra Yudhistira Sukatanya'

Pihak keluarga berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan berjanji akan terus mengawal perkembangan hingga kejelasan serta keadilan bagi warga binaan yang dipindahkan dapat ditegakkan. (And)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Delapan Pengurus Cabang INTI Dilantik, Peter Gozal: Jadilah Pemimpin yang Melayani dengan Integritas dan Kerja Nyata

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua Pengurus Daerah INTI Sulsel, Peter Gozal, melantik delapan Pengurus Cabang INTI kota dan kabupaten...

Walikota Sabang dan Batam Terima Kasih kepada Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam dan Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan...

PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deli Serdang

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Polemik gugatan Muhammad Yusuf Batubara, eks Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak...

Impor Beras Ilegal 250 Ton di Sabang, Kemendag Pastikan Tak Ada Izin

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi temuan impor beras ilegal 250 ton di Sabang, Aceh. “Kemarin, sudah...