Bertemu Kapolda Sulsel, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Apresiasi Penindakan Skincare Berbahaya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR– Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, bertemu khusus dengan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolda sulsel selasa 28 Januari 2025.

Pertemuan kedua tokoh ini untuk memperkuat sinergi antara BPOM dan Polda Sulsel dalam menanggulangi peredaran produk-produk kosmetik berbahaya yang kini marak beredar di masyarakat.

Taruna Ikrar mengapresiasi langkah proaktif yang telah dilakukan oleh Kapolda Sulsel dalam memberantas peredaran skincare ilegal dan berbahaya di wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam keterangan resmi yang diberikan, Taruna menyatakan bahwa tindakan tegas Polda Sulsel patut menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

“Penegakan hukum yang dilakukan Polda Sulsel sangat strategis dalam melindungi masyarakat dari produk-produk berbahaya yang dapat merusak kesehatan Kami sangat mendukung upaya ini dan siap bekerja sama lebih erat untuk mengatasi permasalahan ini,” ujar Taruna Ikrar.

Menurut Kapolda Sulsel saat ini berhasil menahan tiga orang tersangka yang merupakan pemilik (owner) dari bisnis skincare berbahaya.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap setelah melalui serangkaian investigasi intensif oleh kepolisian.

Berkas perkara kasus ini pun telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibosono menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama antara Polda Sulsel, BPOM, serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran skincare ilegal.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi produk-produk ilegal yang mengancam keselamatan warga Sulsel. Sinergi dengan BPOM RI menjadi kunci keberhasilan kami,” kata Kapolda Sulsel di sejumlah kesempatan.

Produk skincare yang diamankan dalam kasus ini diketahui mengandung bahan-bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon dengan kadar di atas ambang batas yang diperbolehkan.

Baca juga :  Ada Pelayanan NIB di Lokasi Pekan Budaya dan Sinjai Expo

Bahan-bahan ini tidak hanya melanggar regulasi yang berlaku, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen dalam jangka panjang.

Menurut Taruna peredaran produk skincare ilegal seringkali terjadi melalui media sosial dan e-commerce yang sulit dikontrol.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wasit Juga Bisa Khilaf

Oleh M. Dahlan Abubakar MENARIK dicatat tentang kisah sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI terhadap Yuran Fernandes, pemain PSM. Salah...

Makassar Tak Aman, Warga Biringkanaya Desak Evaluasi Kapolrestabes dan Kapolsek Biringkanaya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suara peluit dan megafon menggema di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, tepat di depan gerbang Perumahan...

Nyaris Diamuk Massa, Dua Begal Ditangkap Prajurit Kodam XIV/Hasanuddin di Tengah Kota Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dua pelaku begal yang meresahkan warga Kota Makassar berhasil ditangkap oleh prajurit Kodam XIV/Hasanuddin dalam...

Bersama Rakyat, TNI Kuat, Denmadam XIV/Hasanuddin Hadir Lewat Warung Makan Gratis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepedulian dan semangat kebersamaan kembali ditunjukkan oleh Detasemen Markas Kodam (Denmadam) XIV/Hasanuddin melalui kegiatan sosial...