PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR– Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, bertemu khusus dengan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolda sulsel selasa 28 Januari 2025.
Pertemuan kedua tokoh ini untuk memperkuat sinergi antara BPOM dan Polda Sulsel dalam menanggulangi peredaran produk-produk kosmetik berbahaya yang kini marak beredar di masyarakat.
Taruna Ikrar mengapresiasi langkah proaktif yang telah dilakukan oleh Kapolda Sulsel dalam memberantas peredaran skincare ilegal dan berbahaya di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam keterangan resmi yang diberikan, Taruna menyatakan bahwa tindakan tegas Polda Sulsel patut menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
“Penegakan hukum yang dilakukan Polda Sulsel sangat strategis dalam melindungi masyarakat dari produk-produk berbahaya yang dapat merusak kesehatan Kami sangat mendukung upaya ini dan siap bekerja sama lebih erat untuk mengatasi permasalahan ini,” ujar Taruna Ikrar.
Menurut Kapolda Sulsel saat ini berhasil menahan tiga orang tersangka yang merupakan pemilik (owner) dari bisnis skincare berbahaya.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap setelah melalui serangkaian investigasi intensif oleh kepolisian.
Berkas perkara kasus ini pun telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibosono menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama antara Polda Sulsel, BPOM, serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran skincare ilegal.
“Kami berkomitmen untuk terus memerangi produk-produk ilegal yang mengancam keselamatan warga Sulsel. Sinergi dengan BPOM RI menjadi kunci keberhasilan kami,” kata Kapolda Sulsel di sejumlah kesempatan.
Produk skincare yang diamankan dalam kasus ini diketahui mengandung bahan-bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon dengan kadar di atas ambang batas yang diperbolehkan.
Bahan-bahan ini tidak hanya melanggar regulasi yang berlaku, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen dalam jangka panjang.
Menurut Taruna peredaran produk skincare ilegal seringkali terjadi melalui media sosial dan e-commerce yang sulit dikontrol.