Tiga Produsen Skincare Berbahaya Diserahkan ke Kejati Sulsel, Segera Disidangkan

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Tim JPU tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel dalam melaksanakan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Agus Salim.

Ia juga menegaskan, selama proses penahanan dan persidangan, setiap pihak yang ingin menemui para tersangka harus mendapatkan izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh produk skincare ilegal yang mengandung merkuri.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan dan hanya menggunakan produk yang telah terdaftar resmi di BPOM.(Hdr)

Baca juga :  Wali Kota Ajak Direktur USAID Indonesia Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Yusup Rombe Serahkan Bantuan Kemanusiaan Korban Tanah Longsor di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA, - Ikatan Keluarga Toraja Mimika (IKTM) Kabupaten Mimika bersama rombongan berikan bantuan kemanusiaan kepada warga...

Kasat Narkoba Bone Jadi Pembina Upacara di SMAN 9 Bone, Beri Motivasi dan Sosialisasi Bahaya Narkoba

PEDOMANRAKYAT, BONE – Kepolisian memiliki tugas utama sebagai pengayom masyarakat, termasuk memberikan edukasi kepada generasi muda. Dalam upaya pencegahan...

Plh Kadisdik Sulsel Tinjau Persiapan MBG di SMAN 8 Bulukumba, Pj Gubernur Dijadwalkan Hadir Hari Ini

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Andi Ibrahim, meninjau langsung persiapan...

Daily News Indonesia Rayakan Milad Pertama dan Kukuhkan Anggota Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – PT. Daily News Indonesia Media Group sukses menggelar pengukuhan resmi anggota sekaligus merayakan Milad Pertama...