“Tim JPU tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel dalam melaksanakan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Agus Salim.
Ia juga menegaskan, selama proses penahanan dan persidangan, setiap pihak yang ingin menemui para tersangka harus mendapatkan izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh produk skincare ilegal yang mengandung merkuri.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan dan hanya menggunakan produk yang telah terdaftar resmi di BPOM.(Hdr)