Diduga Mantan Suami Palsukan Akta Perkawinan di Disdukcapil Deli Serdang, Kasusnya Kembali Jadi Sorotan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kasus dugaan pemalsuan Akta Perkawinan di Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan. Jesaya Ginting didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang berpotensi merugikan korban Jenny Monalisa Gultom. Peristiwa ini bermula pada Selasa, 8 April 2014, di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Deli Serdang.

Menurut Esron Silaban, SH, kuasa hukum Jenny Monalisa selaku penggugat, permohonan tingkat pertama dengan Nomor 170/Pdt.G/2014 dan kasasi PK Nomor 875 PKP 2024 telah diajukan ke Mahkamah Agung secara elektronik pada 22 Agustus 2024.

Dalam konfirmasi yang dilakukan wartawan pada Rabu (5/2/2025), melalui PTSP Mahkamah Agung menyatakan telah menerima permohonan PK tersebut dan sedang dalam proses penelaahan serta registrasi.

Latar Belakang Kasus

Jesaya Ginting sebelumnya menjalani kehidupan rumah tangga dengan Jenny Monalisa Gultom dan memiliki tiga anak, yaitu Sania Ginting, Samuel Ginting, dan Saskia Ginting. Ketidakharmonisan rumah tangga memicu Jesaya untuk menggugat cerai istrinya.

Salah satu persyaratan administrasi perceraian adalah Akta Perkawinan. Akta asli pasangan ini telah diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil Tapanuli Utara pada 31 Agustus 1999.

Namun, Jesaya diduga berniat membuat akta baru tanpa melibatkan Jenny Monalisa. Ia menyerahkan KTP-nya kepada ayahnya, Jeneng Ginting, yang kemudian meminta bantuan Ramlan Ginting dan Warta Aries (yang hingga kini masih buron) untuk mengurus akta tersebut.

Modus Pemalsuan

Pada Februari 2014, Ramlan Ginting, Warta Aries, dan dua orang lainnya yang mengaku sebagai Jesaya Ginting dan Jenny Monalisa Gultom mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang. Mereka menyerahkan berbagai dokumen palsu, antara lain :

1. Surat keterangan pengantar kepala desa.

2. Fotokopi surat pemberkatan perkawinan dari gereja.

Baca juga :  331 Warga Binaan Lapas Bone Dapat Remisi

3. Fotokopi surat baptis dan ijazah pasangan suami istri.

4. Kartu Keluarga dan KTP palsu.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ramadhan, 578 Siswa SMPN 1 Watansoppeng Mengikuti P5

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Dalam suasana bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M , 578 Siswa (wi) SMP Negeri 1 Watansoppeng...

Pengamanan Idul Fitri, Polres Soppeng Bakal Menggelar Operasi Ketupat

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK memimpin Rapat Koordinasi (Rakor)lintas sektor dalam rangka pengamanan Idul...

Jaksa Gowa Umumkan Delapan Berkas Perkara Uang Palsu P21, 11 Tersangka Siap Diserahkan

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kejaksaan Negeri Gowa mengonfirmasi, delapan berkas perkara dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa telah...

Mentan Amran Tegaskan Bulog Wajib Serap Gabah Petani Any Quality, yang Tidak Mau Kerja untuk Rakyat Minggir !

PEDOMANRAKYAT, KALSEL – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menunjukkan aksinya dalam menyelesaikan permasalahan petani. Saat menghadiri panen...