“Itulah yang kami khawatirkan menimbulkan gesekan dalam penentuan restoratif justice. Karena kita tidak ingin ada kepentingan dan yang membonceng di sana,” sebutnya.
Solusi penerapan dominus litis bagi Polri dan Jaksa, kata Yohny antara lain, koordinasi antara Polisi dengan Jaksa. Antara penyidik dan jaksa harus ada koordinasi supaya ada tim terpadu penyidik dan penuntut dalam menangani kasus-kasus seperti, korupsi, narkotika dan terorisme. Adanya regulasi peradilan pidana, misalnya ada revisi harmonisasi peraturan yang mengatur hubungan kerjasama antara polisi dan kejaksaan.
Adanya peraturan teknis yang lebih tegas dalam membatasi kewenangan. Selanjutnya, adanya optimalisasi, forum koordinasi Criminal Justice System (CJS) ini memperkuat koordinasi yang tujuannya melibatkan, Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan lembaga pemasyarakatan yang membahas kasus-kasus strategis, jadi harus ada semacam forum komunikasi. (Tim)