PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Keluarga korban pembunuhan wanita berinisial MP (26) alias Sesa di Tanah Karo, meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP kepada tersangka JFJ alias Jo yang tega menghabisi nyawa anak mereka.
“Tidak pas jika Pasal 351 KUHP yang diberikan kepada pelaku utama. Seharusnya pasal 338 dan 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Karena perbuatan direncanakan dan sangat kejam,” ujar Kuasa Hukum korban, Hans Silalahi di Halaman Kejati Sumut, Senin (10/2/2025) siang.
Hans juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut kembali memeriksa BAP yang dikirim Polisi ke mereka. Apalagi, pasal yang dikenakan Polisi sangat tidak pas dengan perbuatan yang dilakukan tersangka. Dari rekonstruksi yang dilakukan beberapa hari lalu, kami keluarga menilai sangat kejam. Adegan yang paling kejam adalah saat tersangka memasukkan benda tumpul.
Ada 26 adegan yang diperagakan, beberapa kali korban diperlakukan sangat keji dan tidak manusiawi, yakni dipukuli berulang kali menggunakan alat seperti sapu. Apalagi Tersangka melakukannya dibawa pengaruh narkoba. Sangat kejam. Seorang wanita tanpa perlawanan dibunuh secara sadis. “Korban dipukul dengan sapu hingga tewas. Sangat kejam,” ucapnya.
Pengacara kondang Kota Medan ini juga menuturkan agar Jaksa benar-benar menelaah kembali berkas dari Polisi. Apakah pas Pasal 351 KUHP yang diberikan ? Apalagi Jaksa sudah melihat rekontruksi pembunuhannya. Kami sangat meminta Kejaksaan agar memberikan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. “Kami mohon Bapak Kajati Sumut memberikan Pasal sesuai perbuatannya. Pembunuhannya sangat kejam,” tandasnya.