“Tiga pria yang diamankan tersebut berinisial KLJ, GHP dan APL ketiganya tergolang anak di bawah umur. Mereka ditangkap di rumah tempat tinggal masing-masing tanpa adanya perlawanan,” ujarnya.
Kasat Reskrim menambahkan, selain ketiga terduga pelaku yang telah diamankan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang diduga kuat ikut serta dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ketiga terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Toraja Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersebut KLJ, GHP dan APL akan diancam dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama”, tutup Iptu Ridwan.(pri*).