Revisi Tata Tertib DPR, Agustinus Bangun : Bertentangan Konstitusi, Melanggar UU dan Mengancam Independensi Lembaga Negara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang memberikan kewenangan kepada parlemen untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah lolos uji kelayakan dan kepatutan.

Pejabat yang terdampak meliputi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Kebijakan ini langsung menuai kritik tajam karena dianggap mengancam independensi lembaga negara dan berpotensi menjadi alat tekanan politik.

Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar, Agustinus Bangun, SH, MH, menilai revisi tersebut bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan undang-undang diantaranya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) bahkan bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan DPR itu sendiri.

Ia menegaskan bahwa revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang dilakukan dengan cara menyisipkan satu pasal diantara Pasal 228 dan Pasal 229 yakni Pasal 228A merupakan pengambilan kekuasaan secara melawan hukum dan menempatkan DPR pada kedudukan lebih tinggi dari lembaga negara yang pejabatnya di fit and proper test DPR.

Adapun, Pasal 228A sebagai berikut; “(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR”.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tim Forki Sinjai Tunjukan Prestasi Gemilang di Kejurda Forki Sulsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Di Bulan Suci Ramadan, Gereja Isa Almasih Makassar Gelar Aksi Donor Darah Bertema “Your Blood Save Many Lives”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di bulan suci Ramadan 1446 Hijriah ini, jemaat Gereja Isa Almasih Makassar menggelar kegiatan sosial...

Sambut Idul Fitri, Polres Kolaka Gelar Pasar Murah Bersama PT. IPIP

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA - Kepolisian Resor (Polres) Kolaka bekerja sama dengan PT. IPIP (Indonesia Pomalaa Industri Park) menggelar kegiatan...

Bentuk Karakter Peduli, Tapak Suci Partam-Maccis Ajak Siswa Berbagi Takjil

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Perguruan Tapak Suci Putra Muhammadiyah Cabang Parang Tambung-Maccini Sombala (Partam-Maccis) kembali menunjukkan kepeduliannya dengan menggelar...

Menjelang Libur Idul Fitri 1446 H, UPT SPF SD Inpres Baraya 1 Kompleks Unhas Adakan Serangkaian Kegiatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hari terakhir sekolah pada Jumat 21 Maret 2025 dan menjelang libur lebaran tahun ini serta...