Ancam Ibu Kandung dengan Parang, Remaja di Makassar Ditangkap Polisi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Seorang remaja berinisial MY alias UCU (17) diamankan polisi setelah diduga mengancam ibu kandungnya sendiri dengan sebilah parang. Insiden yang terjadi pada Senin (17/2/2025) pukul 02.15 WITA di Jl. Baji Pangasseng, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, berawal dari pertengkaran sepele antara pelaku dan adiknya soal penggunaan sepeda motor.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/36/II/2025/RESKRIM POLSEK MAMAJANG/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, MY meminjam motor adiknya namun tidak segera mengembalikannya. Saat dikembalikan, sang adik menegurnya, yang kemudian memicu perkelahian. Saat ibu mereka mencoba melerai, MY justru diduga mengancamnya dengan parang sambil berkata, "Ku tusuk ko!"

Tim Resmob Polsek Mamajang, dipimpin Kanit Reskrim AKP Alim Bahri Usman, segera bergerak setelah menerima laporan. Bersama Panit 1 IPTU Tamrin dan Panit 2 IPDA Muhammad Rizal Taha, SH, MH, mereka melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan MY masih di sekitar lokasi kejadian. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Mamajang untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam interogasi, MY mengakui bahwa dirinya memang memegang parang saat kejadian, tetapi membantah menempelkannya ke leher sang ibu. Meski demikian, polisi tetap menahannya untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, sebilah parang yang digunakan dalam kejadian ini juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengendalian emosi dalam keluarga agar tidak berujung pada tindak kriminal. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan kepala dingin serta segera melapor jika mengalami ancaman yang membahayakan keselamatan. (*Rz)

Baca juga :  Berbekal Tiga Bahasa Asing, Nadya Sudarto Tunjukkan Pesona Wajo di Dunia Internasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PT GMTD Resmi Kuasai Lahan 16 Hektare di Tanjung Bunga Usai Eksekusi Pengadilan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) resmi menguasai lahan seluas kurang lebih 16...

POBSI Wajo Tolak Hasil Musprov POBSI Sulsel, Diduga Proses Cacat Administrasi

PEDOMANRAKYAT, WAJO  - Musyawarah Provinsi (Musprov) Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Sulawesi Selatan yang digelar di Hotel...

Resmi Dilantik, Camat Tomoni Timur Minta Aparat Desa Bekerja baik

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Tiga perangkat Desa Pattengko, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, resmi dilantik dan diambil...

Prajurit Hasanuddin Sambut Pangdam Baru dengan Semangat, Mayjen TNI Bangun Nawoko Bawa Visi Kolaborasi dan Kesejahteraan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Momen bersejarah terjadi di Markas Kodam XIV/Hasanuddin, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (3/11/2025), saat...