“Dominus Litis (RKUHAP) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebenarnya adalah perselingkuhan hukum yang akan terjadi dalam peradilan. Sebab terjadi dualisme fungsi dan kewenangan oleh Jaksa sebagai penuntut umum dlm sebuah perkara dan bisa juga jaksa jadi penyidik,” tutur Prof Jafar Haruna.
“Karenanya, jika supaya perselingkuhan di peradilan tidak terjadi dan itu harus dihindari, maka polisi saja seharusnya jadi penyidik sampai ke penyidikan,” harapnya lagi.
Guru besar luar biasa Universitas Mulawarman Samarinda ini lanjutnya mengatakan, jaksa berwenang sebagai penuntut umum bila sudah ditetapkan oleh jaksa bahwa perkara sudah di level P1. “Lalu diserahkan ke Pengadilan, disitulah peran jaksa penuntut umum untuk menyidangkan perkara dan seterusnya,” terang Professor dan juga dosen tetap STIH Awang Long Samarinda. (KML)