Dengan laporan Polisi Nomor LP/036/II/2025/SPKT/Polsek Walenrang/Polres Luwu/Polda Sulsel bahwa pencurian terjadi Rabu 12 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wita ketika korban Sukriadi sore itu menyimpan dua unit traktor merk Yanmar di samping sawah miliknya.
Dan ketiga warga Luwu Utara diringkus bersama barang bukti di wilayah teritorial Polsek Pitumpanua dan tak ada perlawanan, serta barang bukti lainnya yakni mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi DD 1411 UJ yang membawa mesin traktor hasil curian mereka.
Barang bukti tersebut telah diamankan di Mako Polsek Walenrang guna proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga akan meningkatkan patroli dan pengamanan.
Polsek Walenrang berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan tegas. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian,” pesannya. (Yustus)