Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di Luwu Utara. Perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan generasi muda dan keamanan masyarakat,” ujar AKBP Muh Husni Ramli.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif berperan serta dalam pencegahan peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas narkoba. Jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkas Kapolres. (Yustus)