Peredaran Narkoba di Desa Tamuku, Polres Luwu Utara Berhasil Tangkap 2 Tersangka

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di Luwu Utara. Perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan generasi muda dan keamanan masyarakat,” ujar AKBP Muh Husni Ramli.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif berperan serta dalam pencegahan peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas narkoba. Jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkas Kapolres. (Yustus)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pastikan Proses Berjalan Lancar, Pangdam XIV/Hsn Tinjau Pelaksanaan Seleksi Cata PK TNI TA 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

YADEA Merdeka Sale! Motor Listrik Retro Bisa Dibawa Pulang Hanya Rp80 Ribu

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam semangat memperingati 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, YADEA, produsen motor dan sepeda listrik kelas...

Jadi Tuan Rumah, Wabup sinjai Bakar Semangat Pemain

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Tim sepakbola Kabupaten Sinjai yang akan berlaga dalam kualifikasi Pra Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII...

Tanaman Produktif Dirusak, Hukum Dibiarkan Layu

PEDOMANRAKYAT, GOWA — Sudah delapan bulan berlalu sejak Nurhayati Dg Kamma melaporkan penebangan sepihak pohon sukun miliknya di...

PSMTI dan Federasi Tionghoa Rantau Guangzhou Perkuat Kerja Sama Budaya dan Ekonomi

PEDOMAN RAKYAT , JAKARTA - PSMTI (Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia) menerima kunjungan dari Federasi Tionghoa Rantau Guangzhou...