Kepala Desa Bonea Alwan Sihadji SH Merasa Yakin Menangkan Praperadilan dan Tuntutan Ganti Rugi Rp 1,3 Miliar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SELAYAR – Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Alwan Sihadji, SH menyatakan rasa keyakinannya untuk memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Gugatan ini dilayangkan atas penetapan status tersangka dirinya yang dinilai cacat prosedur dan tidak sah. Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik dengan total nilai sebesar Rp 1,3 miliar.

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, Alwan Sihadji menggugat Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar atas penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor PRINT-73/P.4.28/FD.1/02/2025 tertanggal 6 Februari 2025.

Menurutnya, tindakan kejaksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Alwan Sihadji menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memenuhi syarat hukum yang sah, termasuk tidak adanya audit dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara.

Selain itu, dalam proses pemeriksaan, ia tidak didampingi oleh kuasa hukum pilihannya sendiri, yang merupakan hak dasar setiap tersangka.

Kuasa hukum Alwan Sihadji, Ratna Kahali, SH dan Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL menegaskan, tindakan kejaksaan telah merugikan klien mereka secara material maupun immaterial. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta sebagai kompensasi atas penahanan yang dinilai tidak sah, serta Rp 1 miliar untuk rehabilitasi nama baik klien mereka.

“Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa bukti kuat, dan melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, kami meminta pengadilan membatalkan status tersangka serta memerintahkan negara untuk memberikan ganti rugi dan memulihkan nama baik klien kami,” ujar Ratna Kahali.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Wakapolres Pelabuhan Makassar Pantau Kesehatan Tahanan di Musim Hujan, Tunjukkan Kepedulian dan Berikan Nasihat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Program INKLUSI PKBI Sulsel : Kemitraan Australia-Indonesia Perkuat Akses & Pemberdayaan Komunitas Ragam Gender

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Program INKLUSI Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sulawesi Selatan (Sulsel) merupakan Program Kemitraan Australia-Indonesia Menuju...

Monica Terpilih Sebagai Ketua Baru KBSM, Bawa Harapan Baru bagi Komunitas Ragam Gender di Maros

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Dalam momentum penting bagi pemberdayaan komunitas ragam gender di Kabupaten Maros, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia...

SMA Negeri 2 Enrekang Cetak Prestasi: 31 Siswa Lulus SNBP 2025, Raih Tempat di Berbagai Perguruan Tinggi Terkemuka

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – SMA Negeri 2 Enrekang kembali menunjukkan kiprahnya dalam dunia pendidikan dengan keberhasilan 31 siswa-siswi yang...

Irjen Pol Rusdi Hartono Disambut Hangat di Hotel Claro Makassar

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Kapolda Sulawesi Selatan yang baru, Irjen Pol Drs Rusdi Hartono MSi, disambut dengan hangat...