PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Front Pemuda Intelektual (FPI) Sulsel menyuarakan kekecewaan mendalam atas kelalaian aparat penegak hukum dalam menangani sejumlah diskotik ilegal yang terus beroperasi meskipun memasuki bulan suci Ramadhan.
Menurut FPI, keberadaan tempat hiburan yang menjual minuman keras secara ilegal ini mencerminkan lemahnya supremasi hukum di Kabupaten Pinrang dan bahkan diduga mendapatkan perlindungan dari pihak berwenang.
Dalam keterangannya, Misbah, Koordinator FPI Sulsel, menilai “hal yang lumrah” jika diskotik ilegal masih beroperasi di bulan Ramadhan disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum.
Ia menuding pihak kepolisian, meskipun telah melakukan penggerebekan terhadap beberapa lokasi, tampak tidak berani menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh.
“Saya kira, diskotik ilegal di Kabupaten Pinrang masih saja beroperasi meskipun di bulan Ramadhan karena adanya kelemahan dalam supremasi hukum, bahkan diduga adanya kerjasama dengan penegak hukum itu sendiri sehingga mereka berani menginjak-injak regulasi yang ada,” ujarnya via seluler, Minggu, 02 Maret 2025.
Misbah menambahkan, aktivitas ilegal ini seolah-olah dibiarkan begitu saja oleh Kepolisian dan Pemerintah Daerah setempat, yang menurutnya hanya “tutup mata dan telinga” terhadap pelanggaran yang sangat menciderai nilai-nilai religius masyarakat mayoritas Islam di Pinrang.
Diskotik-diskotik tersebut dianggap telah merusak kesucian bulan Ramadhan, di mana umat Islam menjalankan ibadah puasa dengan penuh pengabdian.
FPI mendesak agar Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos, dan Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, segera mengambil langkah preventif dengan menutup seluruh diskotik ilegal yang beroperasi tanpa izin, khususnya di bulan suci ini.