Lelang Agunan Kreditur BRI Ahmad Yani Oleh KPKNL Makassar, Diduga Rugikan Kreditur Ratusan Juta Rupiah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

1. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

– Bank seharusnya memberikan informasi yang transparan kepada debitur terkait proses eksekusi agunan, termasuk harga dasar lelang dan pembeli yang memenangkan lelang.

2. Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

– Jika ada unsur paksaan dalam pengosongan rumah tanpa prosedur hukum yang sah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

– KPKNL seharusnya memastikan bahwa proses lelang dilakukan secara transparan dan memberikan informasi kepada debitur mengenai hasil lelang, termasuk nilai lelang dan pemenang.

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

– Bank yang tidak memberikan informasi jelas mengenai utang debitur dan hasil lelang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen.

5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

– Pasal 29 ayat (4) mengatur bahwa bank wajib menjalankan praktik perbankan dengan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam menangani kredit bermasalah agar tidak merugikan debitur.

6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum

– Bank diwajibkan untuk menjaga transparansi dalam pelaksanaan lelang jaminan kredit dan memberikan informasi lengkap kepada nasabah terkait status utang serta harga lelang aset.

“Kami berharap ada kejelasan hukum terkait masalah ini. Sebagai warga negara, Marthen memiliki hak untuk mengetahui status utangnya serta kepastian hukum atas lelang rumahnya. Untuk mendapatkan keadilan dan transparansi dari pihak terkait, kami sudah siap melaporkan secara resmi dan akan menempuh jalur hukum secara resmi,” tandas Agung menutup percakapan. (Restu)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Dukung Gagasan Kejati Sulsel untuk Percepatan Investasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Panitia Garuda Astacita Nusantara Wilayah Sulawesi Selatan Matangkan Konsep dan Teknis Pelaksanaan Dialog

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Panitia penyelenggara acara dialog publik bertema “Garuda Astacita Nusantara Mengawal Astacita Presiden dan Penandatanganan...

Mengejar Kuliner Setelah Jogging, dari Coto hingga Sup Ubi

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Setelah melakukan jogging, banyak orang yang merasa lapar dan ingin menikmati makanan yang lezat....

16 Peserta Ikuti Grand Final Pemilihan Duta Anak Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemkab Sinjai berkomitmen memberikan perhatian dan kepedulian terhadap hak-hak anak untuk dapat mengembangkan potensi diri...

Gelar Musprov PSMTI DKI Jakarta, Suwarno Hardjo Setio Kembali Terpilih Jadi Ketua

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi DKI Jakarta baru saja menggelar Musyawarah Provinsi...