“Kami ingin hukum ditegakkan secara adil dan tidak digunakan sebagai alat untuk menekan pihak tertentu,” katanya.
Sidang pembacaan putusan Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar dijadwalkan pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Selayar, Benteng, Kepulauan Selayar. Publik kini menunggu hasil putusan yang akan menentukan arah kasus ini ke depan. (*)