Kepada AA selaku tersangka penyidik mengalamatkan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat(1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .Kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika masuk ke wilayah Kabupaten Soppeng .
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK melalui Kasi Humas AKP H Husain berharap dengan penangkapan AA dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana narkotika .Selain itu dapat membantu mengurangi atau menekan peredaran narkotika di Kabupaten Soppeng . (ard)