Rektor UNM Prof. Karta Jayadi Serahkan Mushaf Al Qur’an Kepada Pengurus Masjid Alumni PPSP IKIP UP

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT – MAKASSAR. Wujud sinergitas dalam pengentasan buta aksara Al-Qur’an salah satunya dengan menyalurkan mushaf Alquran. Hal ini yang dilakukan Rektor Universitas Negeri Makassar Prof. Karta Jayadi kepada Ketua Pengurus Masjid Alumni PPSP IKIP UP, Mashud Syam.

Penyerahan dilakukan secara simbolis usai acara pembukaan Pekan Ramadhan Fair 2025 di pelataran Masjid Alumni PPSP IKIP UP, Jalan Gontang Raya Makassar, Senin tanggal 10/03/2025.

Mushaf Al Qur’an tersebut merupakan sumbangan Ketum IKB PPSP IKIP Ujung Padang, Prof. Harris Arthur Hedar disaksikan Ketua Harian IKB PPSP IKIP UP, Ir. Farouk M Betta dan seluruh pengunjung Pekan Ramadhan Fair 2025.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Blusukan di Pemukiman Warga, Bhabinkamtibmas Pattingalloang Ingatkan Harkamtibmas Pilkada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kuliah S-2 di FIB Unhas Bisa Tuntas 3 Semester

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof.Dr. Andi Muhammad Akhmar, S.S., M.Hum, mengemukakan,...

Global Frozen Mart: Toko Frozen Food Berkualitas, Menjawab Kebutuhan Praktis Masyarakat Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Di tengah kesibukan masyarakat Makassar yang semakin mengutamakan kepraktisan dalam gaya hidup, Global Frozen Mart hadir...

Wujud Kepedulian TNI, Koramil 1408-06/Mamajang Ringankan Beban Rakyat Lewat Pangan Murah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Upaya menjaga stabilitas pangan terus digelorakan sebagai bentuk nyata kepedulian negara terhadap rakyat. Koramil 1408-06/Mamajang...

Sinergi Pertahanan dan Pertanian, Pangdam Hasanuddin Terima Kunjungan Ditjen PKH

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran Direktorat Jenderal Peternakan dan...