Agus Salim pun mengimbau agar seluruh instansi yang terlibat berperan aktif dalam memperlancar proses pembebasan lahan.
Ia mengingatkan, sejak dimulainya pembangunan pada tahun 2023, progres proyek hanya mencapai 3 persen hingga tahun 2024 akibat kendala lahan.
“Saya pun akhirnya menginisiasi pertemuan dengan semua pihak terkait untuk mengurai persoalan tersebut. Dengan pendampingan hukum dari JPN, kami optimis persoalan pelik ini dapat segera diselesaikan,” terang Agus Salim.
Lanjutnya, Bendungan Jenelata, termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Sulawesi Selatan, memiliki rencana anggaran pembangunan sebesar Rp4,15 triliun yang bersumber dari APBN dan Loan Cexim Bank Tiongkok.
Dirancang dengan tipe CFRD (Concrete Face Rockfill Dam) setinggi 62,8 meter, bendungan ini memiliki kapasitas tampungan normal 223,6 juta meter kubik air dengan luas area genangan mencapai 12,20 kilometer persegi.
Manfaat pembangunan Bendungan Jenelata pun cukup signifikan, antara lain mampu mereduksi puncak banjir periode ulang 50 tahun dari 1.800 meter kubik perdetik menjadi 686 meter kubik perdetik, menyediakan air baku sebesar 6,05 meter kubik perdetik, mendukung irigasi seluas 26.773 hektar, serta berpotensi menghasilkan listrik sebesar 7 Mega Watt. Penyelesaian pembangunan diproyeksikan pada tahun 2028 mendatang.
“Inisiatif pendampingan hukum ini diharapkan dapat membuka jalan bagi percepatan investasi dan pelaksanaan proyek infrastruktur strategis yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Gowa dan sekitarnya,” Agus Salim menandaskan.(Hdr)