Kendati Perkap tersebut telah digantikan oleh Perkap Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur ulang mekanisme penugasan luar struktur, substansi perubahan ini tetap menuai kritik. Polri dinilai masih memiliki fleksibilitas lebih besar dibandingkan TNI, sehingga membuka ruang bagi kemungkinan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Fenomena ini memicu kekhawatiran bahwa Polri dapat kembali memainkan peran ganda seperti pada era Orde Baru, di mana institusi ini turut serta dalam politik dan birokrasi sipil. Jika reformasi bertujuan untuk memastikan profesionalisme aparatur keamanan, maka standar yang diterapkan seharusnya berlaku sama bagi TNI maupun Polri.
Sebagian pihak berpendapat bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian seharusnya lebih selektif dan berbasis kebutuhan yang jelas. Kelonggaran aturan saat ini dinilai berisiko mengurangi independensi Polri serta menciptakan celah bagi kepentingan politik dalam institusi yang seharusnya netral.
Dalam jangka panjang, peninjauan ulang terhadap aturan penugasan luar struktur bagi Polri menjadi penting untuk memastikan bahwa reformasi sektor keamanan tetap berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi. Kejelasan regulasi ini juga akan berkontribusi pada peningkatan kepercayaan publik terhadap Polri sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan independen.
Sebagai penjaga keamanan dalam negeri, Polri memiliki peran krusial dalam stabilitas nasional. Namun, untuk menjaga kepercayaan publik, perlu ada kepastian bahwa aturan yang berlaku sejalan dengan semangat reformasi dan menghindari potensi penyalahgunaan wewenang. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat mengkaji kembali regulasi ini demi memastikan transparansi dan profesionalisme Polri di masa depan. (*)