Jaksa Gowa Umumkan Delapan Berkas Perkara Uang Palsu P21, 11 Tersangka Siap Diserahkan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kejaksaan Negeri Gowa mengonfirmasi, delapan berkas perkara dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa telah mencapai status P21 alias lengkap.

Rencana penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Kejaksaan Negeri Gowa dijadwalkan dilakukan pada hari Rabu, 19 Maret 2025.

Dalam keterangan resmi pada Selasa, 18 Maret 2025, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, berkas perkara tersebut telah dikelompokkan dalam tiga klaster.

Klaster pertama menyasar tersangka yang diduga memproduksi atau membuat uang rupiah palsu, Klaster kedua menitikberatkan pada tersangka yang mengedarkan uang palsu, Klaster ketiga mencakup tersangka yang menerima uang palsu.

Soetarmi menyatakan, “Berkas yang akan tahap 2 ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara 7 berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa.”

Dari delapan berkas perkara tersebut, tercatat ada sebelas tersangka, di antaranya :
1. Tersangka AI (54) – Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, diduga berperan dalam produksi uang palsu.
2. Tersangka AK (50) – Pegawai bank, diduga mengedarkan uang palsu.
3. Tersangka SY (52) – Seorang PNS, bersama dengan Tersangka IM (42), wiraswasta, yang keduanya diduga terlibat dalam peredaran uang palsu.
4. Tersangka SW (55) – PNS guru, yang juga diduga mengedarkan uang palsu.
5. Tersangka MN (40) – Karyawan honorer yang diduga turut serta dalam peredaran uang palsu.
6. Tersangka KN (48) – Juru masak, dan Tersangka IY (37) – Karyawan swasta, yang sama-sama diduga terlibat dalam pengedaran uang palsu.
7. Tersangka SW (35) – Wiraswasta, diduga menerima uang palsu.
8. Tersangka MM (40) – Seorang PNS, yang juga diduga sebagai penerima uang palsu.

Baca juga :  Sambut Program Makan Bergizi Gratis, Maysir Yulanwar akan Bangun Peternakan Ayam Berkapasitas 50 Ribu Ekor di 3 Kecamatan

Para tersangka akan disangkakan berdasarkan ketentuan hukum, yakni :

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Bersih, TNI Turun Bergotong Royong Bersama Warga Citta

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Sejumlah personil TNI Pos Koramil 1423 - 04 Kecamatam Citta turun bergotong royong bersama warga...

Personil TNI – Polri Amankan Ibadah Jumat Agung di Soppeng

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Puluhan personil Polres Soppeng bersama Kodim 1423 dikerahkan untuk pengamanan pelaksanaan ibadah Jumat Agung dan...

Melihat Sebuah Bentor Bersama Pengendaranya Terperosok ke Saluran Air, Anggota Polwan Polres Gowa Tunjukkan Aksi Heroik Berikan Bantuan

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Dalam rangka melaksanakan program Patroli Polwan Menyapa, salah satu program unggulan Kapolres Gowa AKBP Muhammad...

Cegah Perjudian, Tim Gabungan TNI-Polri Gowa Bongkar Lokasi yang Diduga Arena Sabung Ayam di Desa Nirannuang

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Tim gabungan TNI-Polri Kabupaten Gowa melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi yang diduga sebagai arena sabung ayam...