PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kejaksaan Negeri Gowa mengonfirmasi, delapan berkas perkara dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa telah mencapai status P21 alias lengkap.
Rencana penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Kejaksaan Negeri Gowa dijadwalkan dilakukan pada hari Rabu, 19 Maret 2025.
Dalam keterangan resmi pada Selasa, 18 Maret 2025, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, berkas perkara tersebut telah dikelompokkan dalam tiga klaster.
Klaster pertama menyasar tersangka yang diduga memproduksi atau membuat uang rupiah palsu, Klaster kedua menitikberatkan pada tersangka yang mengedarkan uang palsu, Klaster ketiga mencakup tersangka yang menerima uang palsu.
Soetarmi menyatakan, “Berkas yang akan tahap 2 ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara 7 berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa.”
Dari delapan berkas perkara tersebut, tercatat ada sebelas tersangka, di antaranya :
1. Tersangka AI (54) – Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, diduga berperan dalam produksi uang palsu.
2. Tersangka AK (50) – Pegawai bank, diduga mengedarkan uang palsu.
3. Tersangka SY (52) – Seorang PNS, bersama dengan Tersangka IM (42), wiraswasta, yang keduanya diduga terlibat dalam peredaran uang palsu.
4. Tersangka SW (55) – PNS guru, yang juga diduga mengedarkan uang palsu.
5. Tersangka MN (40) – Karyawan honorer yang diduga turut serta dalam peredaran uang palsu.
6. Tersangka KN (48) – Juru masak, dan Tersangka IY (37) – Karyawan swasta, yang sama-sama diduga terlibat dalam pengedaran uang palsu.
7. Tersangka SW (35) – Wiraswasta, diduga menerima uang palsu.
8. Tersangka MM (40) – Seorang PNS, yang juga diduga sebagai penerima uang palsu.
Para tersangka akan disangkakan berdasarkan ketentuan hukum, yakni :