PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Di tengah maraknya era digital, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mendapat sorotan sebagai pedang bermata dua. Revisi terhadap Pasal 27, yang sering disebut “pasal karet”, kini telah dilakukan melalui UU No. 1 Tahun 2024.
Namun, pertanyaannya adalah apakah perubahan ini benar-benar menguatkan kebebasan berekspresi atau justru membuka jalan bagi pengekangan kritik ?
Farid Mamma, SH, MH, Direktur Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Senin (17/3/2025) menjelaskan, sebelum revisi, Pasal 27 melarang penyebaran informasi elektronik yang mengandung muatan pelanggaran norma kesusilaan, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Ia menambahkan, bagian ayat (3) dari Pasal 27, yang mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, telah lama menuai kritik karena dianggap memiliki tafsir yang luas dan rentan disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berbicara.
Senjata Ganda dalam Pengekangan Kritik
Menurut Farid, ayat tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak berwenang untuk membungkam para kritikus.
“Pasal ini ibarat pedang bermata dua, meskipun seharusnya berfungsi untuk melindungi, kenyataannya lebih sering dipergunakan untuk menyerang mereka yang menyuarakan pendapat,” ujarnya.
Ia menyoroti, pasal tersebut memiliki beberapa kekurangan, seperti pembatasan terhadap kebebasan berpendapat, pelanggaran terhadap prinsip konstitusi dan HAM, serta kekaburan definisi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik yang menyebabkan ketidakpastian hukum. Hal ini, menurutnya, membuka peluang bagi penerapan hukum yang berlebihan, khususnya terhadap jurnalis dan aktivis.
Farid juga menilai, tumpang tindih dengan KUHP membuat penerapan UU ITE menjadi kurang efektif dan rawan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Bahkan, kritik terhadap pemerintah yang disampaikan melalui media sosial pun bisa berujung pada tuntutan pidana.
Perubahan dalam UU ITE : Pembagian Pasal 27
Lanjut Farid, dalam UU No. 1 Tahun 2024, Pasal 27 telah dirombak dan dibagi menjadi dua pasal, yakni 27A dan 27B.
Pasal 27A mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik secara elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Sementara itu, Pasal 27B ditujukan untuk kasus pencemaran nama baik yang berkaitan dengan pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Meski demikian, Farid mengkritisi, penurunan sanksi pidana tersebut tidak serta merta menjamin peningkatan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.