Sat Reskrim Polres Sinjai Ringkus Pelaku Penikaman Sadis di Sinjai Tengah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Tidak sampai 24 jam, pelaku penikaman yang menyebabkan lel. AP alias Oge (31) meninggal dunia, yang terjadi pada Minggu malam (16/3/2025) pukul 23:30 Wita di Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, berhasil diringkus tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai dengan backup dari tim Resmob Polda Sulsel.

Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, membenarkan penangkapan terduga pelaku penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kami bersama Tim Resmb Polda Sulsel mengamankan terduga pelaku berinisial lel. KR (45) di Jalan Tun Abd. Rasak, BTN Pao Pao Permai, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 21.15 Wita tadi malam,” ujarnya.

AKP Andi Rahmatullah mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah orang tua korban dan langsung masuk ke dalam kamar, di mana korban saat itu sedang bersama Onang. Tiba-tiba terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

Mendengar keributan tersebut, ibu korban, Cahaya, mengetuk pintu dan meminta mereka untuk tidak ribut karena ada orang yang sedang tidur. Onang kemudian menarik pelaku keluar rumah untuk memisahkan mereka.

Namun, pelaku kembali lagi dan mengetuk pintu rumah, mengaku ingin meminta maaf kepada korban. Saat diizinkan masuk ke dalam kamar, pelaku justru menghunus badik dan menikam korban di bagian dada sebelah kiri.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kejari Soppeng Tetapkan AB  Sebagai Tersangka Pembobol Bank

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wabup Pinrang Beri Penegasan Pada Konsultasi Publik RPJMD

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2029...

Kasus Isteri Diduga Bunuh Suami, Ojahan : Bantahan Terdakwa Terhadap Keterangan Saksi Dinilai Keluar dari Substansi Perkara

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Ojahan Sinurat, SH, pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga seorang...

Revisi UU ITE : Reformasi Pasal 27, Harapan Kebebasan atau Alat Represi ?

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Di tengah maraknya era digital, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mendapat sorotan...

Jaga Kekompakan, Pangdam XIV/Hasanuddin Sambut Silaturahmi Kapolda Sulsel dengan Penuh Keakraban

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan menyelimuti pertemuan antara Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, dengan Kapolda...