Menurut Ahmad Logo, akses jalan itu sering dilalui untuk mencari ikan dan memancing agar bisa dimasak dan dijual. “Kami senang jika portal ini dibongkar atau dibuka,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun, sebelum adanya perusahaan PT Jui Shin Indonesia berada di lokasi itu, jalan itu hanya selebar 3 meter dan sepanjang 600 meter serta berlumpur.
Akan tetapi, setelah adanya perusahaan PT Jui Shin Indonesia itu, jalan diperlebar menjadi 6 meter dan ditimbun pasir. Panjangnya juga sampai saat ini menjadi berkisar 1,5 km.
Selain itu, akses jalan yang diportal itu disebut-sebut milik Hermanto Budoyo yang telah diserahkan kepada Fredy Chandra perwakilan dari PT Jui Shin Indonesia di tahun 2009. Karena perusahaan itu membeli lahan yang melintasi jalan itu dari Hermanto Budoyo.
Seorang tokoh masyarakat bernama Syafrizal ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, banyak warga yang kecewa dengan diportalnya jalan itu. “Pastinya, masyarakat kecewa dengan diportalnya jalan itu. Karena masyarakat banyak yang melintasi jalan itu,” ungkapnya ketika ditemui awak media, Senin (17/3/2025).
Kemudian, Syafrizal mengaku bahwa aktivitas pertambangan PT Jui Shin juga berhenti dan membuat masyarakat kehilangan pendapatan atau kompensasi kegiatan itu.
“Artinya, selama ini ada kompensasi dari PT Jui Shin kepada masyarakat. Kalau jalan di portal, aktivitas pertambangan tidak bisa melalui jalan itu dan tidak ada jalan lain. Sehingga, kompensasi akhirnya berhenti,” ungkapnya.
Mereka berharap agar pemerintah ikut campur tangan dan portal itu kembali dibuka. “Kami berharap agar portal itu segera dibuka kembali agar seluruh warga bisa melintasi jalan itu tanpa adanya halangan,” terangnya.
Sedangkan warga lainnya bernama Umri (52) dengan tegas dan sadar mengatakan bahwa jalan itu telah diserahkan Hermanto Budoyo kepada Fredy Chandra di tahun 2009.
“Jadi, jalan itu telah diserahkan kepada Fredy Chandra (perwakilan dari PT Jui Shin Indonesia. Bahkan saya menjadi saksinya disaat itu,” katanya kepada awak media.
Selain itu, jalan itu dibangun oleh PT Jui Shin Indonesia dan Umri adalah orang yang paling bertanggungjawab. “Jadi, awalnya akses jalan itu hanya 600 meter, tapi sekarang sudah mencapai hampir 2 km karena telah dibangun oleh PT Jui Shin Indonesia dengan biaya Rp 90 juta,” tuturnya.
Pria ini juga mengaku bahwa proses jual beli lahan milik Hermanto Budoyo kepada Fredy Chandra harus berkomunikasi dahulu dengan Jannes atau Acai.
“Jadi saya selaku masyarakat menyarankan kepada Pak Herman untuk bertemu dengan Pak Acai guna membahas jalan itu. Namun, Pak Acai saat itu mengatakan bahwa kalau mau jalan itu silahkan tapi harus dibangun jalan itu. Sehingga muncullah surat pernyataan penyerahan jalan dari Hermanto Budoyo kepada Fredy Chandra di tahun 2009,” ucapnya.
“Artinya, saya jadi saksi adanya proses pernyataan penyerahan jalan itu. Namun, mengapa ada orang yang mengaku memiliki lahan itu dan berani memportalnya,” tandasnya. (Tim)