“Siapa pun dia, jika membutuhkan pertolongan, polisi wajib membantu. Penegakan hukum tetap berjalan, namun aspek kemanusiaan tak boleh diabaikan,” ujar AKBP Restu.
Lebih lanjut, kasus ini juga telah diproses melalui mekanisme Restorative Justice, sebuah pendekatan yang mengedepankan mediasi dan penyelesaian yang lebih humanis.
Langkah ini menuai berbagai respons dari masyarakat. Banyak yang mengapresiasi sikap Polres Pelabuhan Makassar yang tetap memberikan perhatian kepada kondisi kesehatan pelaku, meski proses hukum tetap berjalan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap tindakan kriminal, ada latar belakang sosial yang harus dipahami, tanpa mengesampingkan keadilan dan kemanusiaan. (*)