“Tak hanya itu, kepolisian juga menyita ratusan produk dari distributor yang mengaku mendapatkan stok langsung dari Mira Hayati, semakin memperkuat dugaan, produk tersebut tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen,” ujarnya.
Di sisi lain, Titin, General Manager PT Agus Mira Mandiri Utama menyatakan, produk-produk Mira Hayati telah melalui audit rutin oleh BPOM dan memiliki izin edar yang sah.
Namun, Ida Hamidah menyoroti kemungkinan adanya pemalsuan produk yang beredar di pasaran, di mana banyak barang yang mengatasnamakan merek Mira Hayati ternyata tidak diproduksi oleh pabrik resmi. Pihaknya bahkan telah melaporkan beberapa kasus pemalsuan tersebut ke pihak kepolisian.
Soetarmi menyatakan, selain Mira Hayati, persidangan juga menghadirkan terdakwa lain seperti Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40) dan Mustadir Dg Sila (42).
“Agus Salim, pemilik merek Ratu Glow dan Raja Glow, menghadapi dakwaan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar,” tutur Soetarmi.
Ungkap Soetarmi lagi, sementara itu, Mustadir Dg Sila juga dijerat dengan dakwaan serupa dengan tambahan pasal perlindungan konsumen, yang bisa mengancamnya dengan hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
“Kasus peredaran kosmetik bermerkuri ini kini tengah mencuri perhatian publik,” bebernya.
Anggareksa menambahkan, pengajuan pengalihan status tahanan oleh Mira Hayati dan pernyataan tegas dari berbagai pihak menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai keadilan, keamanan konsumen, dan kelancaran proses persidangan.
“Masyarakat dan pemangku kepentingan menanti keputusan hakim di Pengadilan Negeri Makassar yang nantinya akan menentukan arah proses hukum dan pemulihan kepercayaan publik,” Penggiat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Anggareksa menandaskan. (Hdr)