Sebelum dimusnahkan, narkotika jenis sabu diuji keasliannya oleh tim ahli dari Kesehatan Polres Kolaka, kemudian dilarutkan dalam air dan diblender. Sementara itu, minuman keras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat, dan knalpot brong dipotong-potong dengan mesin pemotong.
Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, SIK, MH, CPM menyatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Polres Kolaka dalam memberantas peredaran narkoba, minuman keras ilegal, serta menindak penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi simbol bahwa Polres Kolaka tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas Kapolres Yudha.
Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi Operasi ”Ketupat Anoa 2025” akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 26 Maret hingga 8 April 2025. Polres Kolaka bersama instansi terkait menyatakan kesiapannya untuk mengamankan seluruh rangkaian kegiatan mudik dan perayaan Idul Fitri 1446 H/2025 M di wilayah hukum Polres Kolaka.
Kegiatan apel gelar pasukan dan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menyambut hari raya. (*BM)