PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan bersama rekanan dari Kejaksaan Negeri Parepare melakukan operasi penangkapan di Jalan Pattoddo, Kelurahan Soreang, Kecamatan Watang Soreang, Kota Pare-Pare, Pada Jumat, 21 Maret 2025 sekira pukul 15.45 WITA.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, mengatakan, operasi ini menargetkan terpidana tindak pidana umum yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan berdasarkan nomor B-524/P.4.27/Eoh.3/03/2025.
Lanjutnya, dalam operasi tersebut, Ahmad bin Agusdin alias A, yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 853K/Pid/2023 tertanggal 03 Agustus 2023, berhasil diamankan di kediamannya.