PEDOMANRAKYAT, KOLAKA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Resnarkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hairuddin M, SE pada Selasa (25/03/2025).
Pengungkapan ini dilakukan pada dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur, mulai Minggu (23/3/2025) malam hingga Senin (24/3/2025) dini hari.
Operasi penangkapan bermula pada Minggu (23/3/2025) malam sekitar pukul 20.30 WITA di pinggir Jalan Poros Kolaka – Pomalaa, Kelurahan Baula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka yang dipimpin AKP Hairuddin bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial H alias Y yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan melakukan penyergapan terhadap H alias Y di sekitar Jalan Poros Kolaka – Pomalaa.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui menyimpan barang haram tersebut di rumah kostnya yang berada di Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan dan berhasil menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam lipatan kain lap berwarna kuning.
Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Setelah penemuan awal, petugas kembali melakukan interogasi mendalam terhadap H alias Y. Tersangka akhirnya mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di belakang rumah orang tuanya yang berlokasi di Jalan Poros Kolaka – Koltim, Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur. Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka langsung bergerak menuju Kolaka Timur.