Barang-barang tersebut ditemukan di tujuh blok hunian, termasuk Blok A (kamar A1, A4, A7), Blok B (kamar B7, B8), serta Blok E (kamar E1, E2). Beberapa barang yang diamankan antara lain :
– 1 buah kipas angin
– 1 buah cermin kaca
– 10 botol parfum kaca
– 10 buah korek api
– 1 gelas kaca
– 1 gelas besi
– 2 sendok besi
– 1 ikat pinggang dengan kepala besi
KPLP Lapas Kelas IIA Palopo, Hartono, menegaskan, razia ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Barang-barang tersebut termasuk dalam kategori terlarang karena dapat disalahgunakan dan berpotensi membahayakan keamanan di dalam lapas,” ujarnya.
Lanjut Hartono, selain penggeledahan blok hunian, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan badan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna memastikan tidak ada penyelundupan barang terlarang.
Kalapas Palopo, Erwan Prasetiyo, mengapresiasi kinerja seluruh tim yang terlibat dalam razia ini. “Aman dan lancarnya kegiatan ini tak lepas dari kerja sama dan sinergi yang baik antara Lapas Palopo dan aparat penegak hukum lainnya. Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi,” ungkapnya.
Dengan adanya sidak gabungan ini, diharapkan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIA Palopo semakin meningkat, serta dapat menjadi langkah preventif dalam mencegah peredaran barang terlarang di dalam lapas, Kalapas Palopo, Erwan Prasetiyo, menandaskan.(Hdr)