Menurut Andi, pemohon harus membuat spesifikasi teknis (spek) yang dikerjakan oleh tenaga ahli bersertifikat—syarat yang tentunya memberatkan masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Saat ditanya dasar aturan mengenai hal tersebut, Andi tidak dapat menjelaskan secara pasti, dan justru melempar tanggung jawab ke pihak PTSP.
“Saya butuh bukti dulu Bang, bukti daftar PTSP-nya, token-nya, baru tim saya bisa cek. Kalau belum, kami enggak bisa,” ujar Andi.
Namun ketika wartawan mengonfirmasi ke PTSP, dijelaskan bahwa selama pemanfaatan tidak mengganggu kanan kiri dan ketertiban umum, maka seharusnya permohonan masih bisa diproses.
Kisah Ida Khodijah menjadi potret kecil dari besarnya persoalan birokrasi pelayanan publik di ibu kota. Masyarakat yang berniat produktif dan ingin mandiri justru dihadang oleh sistem yang rumit dan membebani, tanpa kejelasan prosedur serta minimnya empati dari pejabat publik.
Jika tak ada perbaikan nyata, maka keinginan Jakarta menjadi kota ramah usaha dan warga akan terus terhambat oleh tembok birokrasi yang tebal dan tak ramah rakyat. (*)