“Permintaan terdakwa untuk menahan saksi itu sudah ngawur. Kalau memang terdakwa merasa keberatan dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi terdakwa kan bisa mengajukan saksi meringankan nantinya,” ujarnya.
Menurut Ojahan lagi, tidak ada kewajiban hukum bagi saksi, ketika mendengar suara rintihan orang minta tolong untuk menolong orang tersebut. Saksi Surya Bakti alias Ucok dalam keterangannya menyebutkan ada 4 kali mendengar suara rintihan minta tolong.
Dan pada saat jeritan minta tolong ke-4 ada juga suara bisik-bisik tapi lebih kuat jeritan minta tolong suara korban. Saksi dapat memastikan suara minta minta tolong itu adalah suara korban. Karena sekali dalam 3 hari korban datang ke belakang tempat saksi bekerja.
Keterangan saksi lainnya, Charles Robinson Ritonga, Humas RS Advent menerangkan, pertama sekali saat melihat korban diantar ke RS, ia meragukan meragukan kalau itu korban kecelakaan. Karena tidak ada bekas pasir-pasir jalanan di bagian tubuh korban.
Guna memastikan hal itu, saksi Charles kemudian menghubungi petugas unit Lantas Polsek Helvetia untuk cek ke lokasi kejadian. “Dari keterangan personel unit Lantas yang sudah melakukan cek lokasi kejadian diperolah informasi bahwa tidak ada indikasi kecelakaan di lokasi tersebut,” bebernya.
Ojahan Sinurat berharap, agar kedepannya majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan ini tidak berganti agar perkara ini bisa diikuti secara utuh. Sebab kalau ada pergantian majelis hakim bisa merepotkan karena ini perkara serius dan menyita perhatian publik. (*)