ETLE Deteksi Pelanggaran Berdasarkan Nomor Polisi, Bukan Jenis Kendaraan : Ambulans dan Mobil Jenazah Bisa Ajukan Sanggahan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang digunakan dalam menindak pelanggaran lalu lintas di Sulawesi Selatan mendeteksi pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan berdasarkan jenis atau fungsi kendaraan seperti ambulans maupun mobil jenazah.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dr. Amin Toha, SH, MH, mengungkapkan, hal ini mengakibatkan sejumlah kendaraan darurat tetap terdeteksi sebagai pelanggar meskipun sedang menjalankan tugas kemanusiaan.

Padahal, menurutnya, sesuai dengan Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan dalam kondisi darurat seperti ambulans dan mobil jenazah memiliki hak prioritas di jalan raya.

“Mereka diperbolehkan melintasi lampu merah selama mengaktifkan sirene dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain,” ujar Kasubdit Gakkum, di Ditlantas Polda Sulsel, Jl. A. P. Pettarani No.72a, Kota Makassar, Minggu, 13 April 2025.

Namun, kata Amin Toha, karena sistem ETLE tidak membedakan jenis kendaraan secara otomatis, ambulans yang membawa pasien, menjemput pasien, atau mengantar jenazah tetap bisa terkena tilang elektronik.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Masata Gelar Toraja Highland Festival Serta Pameran UMKM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kadisdik Makassar Larang Keras Penjualan Seragam Sekolah, Pemerintah Gratiskan untuk Siswa Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dinas Pendidikan Kota Makassar mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh sekolah negeri menjual seragam kepada...

Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Air Limbah Makassar Divonis, Negara Rugi Rp8 Miliar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga...

Marsma Arifani bersama Bupati Pinrang Tutup Kegiatan Festival Dirgantara TNI AU

PEDOMANRAKYAT, PINRANG — Danlanud Sultan Hasanuddin Makassar, Marsekal Pertama Arifaini Nur Dwiyanto didampingi Bupati Pinrang, Irwan Hamid, secara...

Kasat Narkoba Polres Bulukumba Bantah Dugaan Praktik “86” Dalam Penanganan Kasus Narkoba di Kajang

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media yang menyinggung...