BPOM Beberkan Pelanggaran Berat Mira Hayati dalam Sidang Kasus Kosmetik Bermerkuri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap pelanggaran serius dalam proses produksi dan peredaran produk kosmetik milik Mira Hayati, terdakwa dalam perkara peredaran skincare berbahaya.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 14 April 2025 lalu, dua saksi ahli dari BPOM membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama itu, termasuk soal izin edar dan standar mutu produk.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sulawesi Selatan dan Kejari Makassar menghadirkan dua saksi dari BPOM, yakni Handri Burhan dan Muhammad Ridwan.

Keduanya menjelaskan, produk-produk yang dipasarkan Mira Hayati, khususnya MH Cosmetic Night Cream, tidak memiliki izin edar yang sah serta mengandung bahan berbahaya berupa merkuri.

“Produk itu tidak pernah melalui pengujian di Laboratorium BBPOM Makassar saat proses pendaftaran. Nomor notifikasi yang tertera di label ternyata milik produk lain,” kata Handri Burhan, Ahli Pertama Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM, Rabu, 16 April 2025.

Menurutnya, hasil uji laboratorium yang dilakukan BBPOM Makassar mengonfirmasi, MH Cosmetic Night Cream mengandung merkuri (raksa), zat berbahaya yang dilarang dalam kosmetik.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pekan Depan, Musyawarah Tudang Sipulung Tingkat Kecamatan Tahun 2023 Mulai Digelar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Disdik Sulsel Terapkan Dua Hari WFA, Berlaku Mulai Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From...

Satres Narkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Shabu 1,87 Kilogram

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Jajaran Satres Narkoba Polres Pinrang kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan kasus peredaran narkoba jenis shabu...

Puluhan Tahun Buron, Pemilik Travel di Wajo Akhirnya diciduk polisi

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Puluhan warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Wajo berbondong-bondong mendatangi Mapolres Wajo, Selasa (8/7/2025) guna...

Gangguan Mesin BV 5, Listrik di Bontomatene dan Sekitarnya Padam

PEDOMAN RAKYAT, SELAYAR – Sekitar pukul 06.35 WITA, Rabu 9 Juli 2025 terjadi gangguan pada mesin BV 5...