“Kami telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya aktivitas penebangan pohon di wilayah Bumi Perkemahan Sukamantri dengan melakukan pengecekan lapangan bersama pihak Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS),” ujar Yudi.
Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, Yudi menjelaskan dua poin penting :
1. Tidak ada penebangan pohon hidup di area tersebut. Kegiatan yang dilakukan adalah pemotongan batang pohon yang telah tumbang secara alami dan dalam kondisi lapuk. Potongan kayu tersebut tidak diperbolehkan untuk dibawa keluar dari kawasan taman nasional, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
2. Pengelolaan Sukamantri saat ini berada di bawah PT HRL, yang tengah melakukan pembenahan area dan pembangunan sarana prasarana wisata guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung. Dalam proses pelaksanaannya, pengelola juga menggandeng Pemerintah Desa Sukamantri untuk memberdayakan masyarakat lokal sebagai tenaga kerja.
Menanggapi isu yang beredar, Tryatmoko selaku pengawas lapangan PT HRL menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta. “Sempat ada kunjungan dari Muspika—Camat, Kapolsek, Danramil (diwakilkan oleh Babinsa)—pada Selasa (15/4/2025). Kami klarifikasi secara langsung dan mereka memahami bahwa pembangunan yang dilakukan adalah bagian dari revitalisasi tahap pertama,” jelasnya.
Pihak pengelola menargetkan launching tahap pertama pada bulan Juni 2025, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pengembangan tahap berikutnya. (*)