Kepala Lingkungan saat ini telah menjabat selama lebih dari 15 tahun. Dalam konteks demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), penting adanya sirkulasi kepemimpinan guna mencegah penyalahgunaan wewenang serta untuk memberikan ruang bagi pembaharuan dan inovasi dalam kepemimpinan. Hal ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya dalam pengelolaan pemerintahan desa dan lingkungan yang transparan dan akuntabel.
Berdasarkan keresahan keresahan diatas aksi yang berlangsung di depan kantor Lurah Lembang Parang dan Kecamatan Barombong, masyarakat kemudian mendesak :
1. Camat Barombong untuk segera mencopot Kepala Lingkungan Kampung Parang
2. Copot lurah Lembang Parang
3. Meminta camat Barombong mundur dari jabatannya
Salah satu warga Asywar yang ikut serta menyampaikan harapannya. “Kami sampaikan besar harapan kepada pihak-pihak yang berwenang agar menindaklanjuti tuntutan ini secara serius dan mempertimbangkan langkah evaluatif terhadap kepemimpinan Kepala Lingkungan Kampung Parang demi terciptanya pelayanan yang lebih baik, kepemimpinan yang amanah, serta lingkungan yang harmonis dan demokratis,” ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa apabila tuntutan warga tidak ditindak lanjuti dengan serius oleh Kepala Kelurahan Lembang Parang dan Camat Barombong, maka dia akan melakukan aksi jilid II dengan massa yang lebih banyak.
“Apabila tuntutan kami tidak ditindak lanjuti dan tetap mempertahankan Kepala Lingkungan Kampung Parang, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa jilid II dengan massa lebih banyak sampai tuntutan warga terpenuhi,” tegas Asywar. (*)