PEDOMANRAKYAT , SOPPENG – Anggota Satuan Reserse Narkotika,Psikotropika dan Obat Berbahaya (SatResnarkoba)Polres Soppeng berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) lelaki AA (34 tahun) warga Desa Mariorilau Kecamatan Marioriwawo ,yang membawa narkotika jenis sabu ,Selasa 15 April 2025.
SatResnarkoba meringkus AA bersama barang bukti sekitar pukul 21,30 malam di Jalan Poros Lonrong Pacongkang Desa Jampu Kecamatan Liliriaja berawal dari informasi dari masyarakat ,,ungkap Kasi Humas Polres Soppeng AKP H Husain lewat WhatsApp.
Begitu menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut sejumlah personil SatResnakroba langsung bergerak cepat dan berhasil menemukn AA bersama barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,71 gram,