PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Sejumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah Hukum Polres Pinrang berhasil diungkap polisi dalam kurun waktu sebulan ini.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani di Mapolres Pinrang, Rabu (23/4) yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Andi Reza Pahlawan, Kasat Intelkam AKP Erwin Amran dan Kasi Humas, Iptu Darwis Manniaga disebutkan, jajaran Polres Pinrang telah berhasil mengungkap sebanyak 7 kasus tindak pidana kriminal yang terjadi dalam kurun waktu April 2025.
Kapolres Edy mengapresiasi kerja Tim Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kasat Reskrim, IPTU Andi Reza Pahlawan bersama jajarannya, sehingga mampu mengungkap kasus-kasus yang menjadi sorotan publik. Dimana para terduga pelaku yang menjadi tersangka, sebagian diamankan di luar Kabupaten Pinrang, bahkan sebagian lainnya diamankan di luar Sulsel.
Kasat Reskrim, Iptu Andi Reza Pahlawan dalam kesempatan itu mengungkapkan, pengungkapan kasus mulai dari Kasus Pencurian, perjudian hingga pembunuhan ini merupakan hasil kerjasama dengan jajaran kepolisian setempat lainnya, baik di dalam maupun di luar Pinrang.
Sebanyak 7 Kasus tindak pidana kriminal itu masing-masing Kasus Perjudian Jenis Sabung Ayam yang terjadi pada Kamis (10/4) di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Pinrang. Dua orang tersangka berinisial S dan M berhasil diamankan dengan BB 6 (enam) ekor ayam dan 1 (satu) buah tas berisikan 12 (dua belas) bilah taji ayam.
Selanjutnya, Kasus Pencurian Hewan Ternak Sapi milik Darwin yang terjadi pada Sabtu (19/4) di Lingkungan Pao, Kelurahan Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu. 2 orang inisial I dan H, berhasil diamankan bersama BB berupa Dua buah box styrofoam berisikan daging sapi yang sudah terpotong-potong, Tali Tambang, Dua Buah Parang, 1 HP Vivo, 1 unit sepeda motor Honda PCX merah nopol DP 3196 SR serta 1 unit mobil Toyota Agya berwarna merah dengan nopol DP 1486 RB. Kerugian korban, menurut Reza, sebesar Rp 18 juta. Pelaku diancam 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 ayat 1, 3 dan 4.
Untuk Kasus Pencurian atau penjambretan yang terjadi di Karapua, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, satu orang tersangka berinisial S berhasil diamankan polisi dengan BB 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam Nopol DP 2163 ST dan 1 (satu) buah helm berwarna hitam.
“Untuk kasus ini, ada 5 laporan yang masuk dan berhasil kita ungkap dengan kerugian yang diderita korban mencapai Rp 5,5 juta,” kata Reza.
Kasus selanjutnya adalah Pencurian Brankas di Jalan Briptu Suherman, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto. Untuk kasus ini, jelas Reza, kepolisian Pinrang berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur dan Polres Samarinda sehingga 2 pelaku berinisial R dan AP berhasil ditangkap. BB yang diamankan berupa 1 buah Brangkas hitam, uang tunai berjumlah Rp 272 juta, 1 Unit Sepeda Motor Honda Genio Putih Nopol DP 3842 SE, 1 buah serta 1 buah Gerinda.
Menurut Reza, motif pelaku mencuri dan membobol brangkas mertuanya sendiri adalah karena jengkel dan sakit hati terhadap mertuanya yang terus menerus mengejeknya sebagai orang miskin dan tidak punya uang.