PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun anggaran 2020–2021, Rabu (23/04/2025) kemarin.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, mengatakan, tiga terdakwa yang diadili dalam perkara ini adalah Jaluh Ramjani selaku Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama, Setia Dinnor sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Enos Bandaso, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Paket C3.
Lanjutnya, Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan satu orang saksi dari pihak perbankan, yakni Imam Musta’in, Pimpinan Cabang Bank KB Bukopin Syariah Makassar.
“Saksi dimintai keterangan terkait proses penerbitan garansi bank atas proyek yang dijalankan oleh PT Karaga Indonusa Pratama,” jelasnya.