Salah satu pelaku berinisial “A” mengaku bahwa kegiatan ini dikoordinir oleh seorang berinisial AK dalam kelompok yang mereka namakan “Putra 99”. Kelompok ini rutin memperoleh keuntungan bulanan sebesar Rp 70 juta hingga Rp 150 juta, dengan korban mencapai 20 hingga 30 orang per bulan.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan antara lain 144 unit telepon genggam, 8 unit laptop, 4 bilah senjata tajam, 1 alat pencetak resi, 1 unit HT, jam tangan, kunci kendaraan, kartu perdana, dan satu lembar fotokopi identitas.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Denintel Kodam XIV/Hasanuddin, seluruh tersangka berikut barang bukti akan segera dilimpahkan kepada pihak Polda Sulawesi Selatan untuk penanganan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Kodam XIV/Hasanuddin menegaskan komitmennya dalam membantu aparat kepolisian menegakkan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang TNI tentang tugas membantu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebagai penutup, Kapendam Kolonel Awan mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dari kejahatan siber. (*Rz)