Tak lama kemudian, pada pukul 06.55 WITA, Panitera Pengadilan Negeri Makassar, Aguslan, membacakan surat putusan pengadilan sebagai dasar hukum pelaksanaan eksekusi.
Proses pembongkaran bangunan dimulai pada pukul 07.30 WITA menggunakan alat berat eskavator. Berkat sinergi seluruh unsur pengamanan, seluruh rangkaian kegiatan eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai rencana.
Eksekusi ini menjadi bukti nyata kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung penegakan hukum di Kota Makassar. (HR)