Tenor 24 bulan: Rp2.216.030,51 per bulan
Tenor 36 bulan: Rp1.521.096,87 per bulan
Tenor 48 bulan: Rp1.174.251,45 per bulan
Tenor 60 bulan: Rp966.640,08 per bulan
Simulasi ini dapat menjadi acuan bagi calon debitur dalam menentukan tenor pembayaran yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
Syarat Umum Pengajuan KUR BRI 2025
Agar pengajuan KUR BRI anda dapat disetujui, berikut beberapa syarat umum yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Memiliki usaha yang berjalan minimal selama enam bulan
- Tidak tercatat dalam Daftar Hitam Bank Indonesia atau lembaga keuangan lainnya
- Usaha yang dijalankan memiliki legalitas jelas dan rencana penggunaan dana yang terukur
Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan KUR BRI 2025
Calon debitur wajib menyiapkan dokumen berikut:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) aktif
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau bukti kepemilikan usaha
- Rekening tabungan aktif
- NPWP (jika usaha telah berbadan hukum)
- Sertifikat Tanah atau Surat Perjanjian Usaha (jika diperlukan untuk plafon lebih tinggi)
- Pastikan semua dokumen telah lengkap untuk mempercepat proses verifikasi dan pencairan pinjaman.
Cara Mengajukan Pinjaman KUR BRI 2025
Proses pengajuan pinjaman dapat dilakukan secara offline dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi kantor cabang BRI terdekat.
- Mengisi formulir pengajuan KUR yang disediakan.
- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas bank.
- Menunggu proses verifikasi dan survei usaha yang diajukan.
- Jika disetujui, debitur akan diinformasikan mengenai pencairan dana dan rincian angsuran.
Program ini tidak hanya membantu sektor usaha kecil menengah untuk berkembang, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan produktivitas pelaku usaha.
Catatan: Informasi di atas berdasarkan program KUR BRI terbaru hingga saat ini. Persyaratan dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank BRI atau pemerintah.
Pedomanrakyat.co.id tidak bertanggung jawab atas perubahan informasi tanpa pemberitahuan resmi.(*)