Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor diduga hasil curian, yakni Yamaha Gear (DR 2861 CV) yang dilaporkan hilang pada 2 Mei 2025 oleh Kurbania Kasim, dan Honda CRF (DT 6092 BV) yang dilaporkan hilang pada tanggal yang sama oleh Yulia Rahman Said.
Pengungkapan kasus ini didasarkan pada tiga Laporan Polisi. Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit telepon genggam dan dua unit sepeda motor. Terduga RE kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, diperberat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait turut serta atau membantu tindak pidana.
Kapolres Kolaka melalui Kasat Reskrim Iptu Bagas Saputra S.Tr.K, S.I.K mengapresiasi peran aktif masyarakat melalui program Sahabat Polri. Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penyelidikan intensif. Rencana tindak lanjut meliputi pengembangan kasus, pemeriksaan saksi tambahan, penyitaan resmi barang bukti, dan pelengkapan berkas perkara. (Bara)