Polemik Soal Pemberian Surat Pindah Sejumlah Siswa SMANSA, Pemerhati Pendidikan : Pelanggaran Terhadap Prinsip Pendidikan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Polemik pemberian surat permohonan pindah kepada sejumlah siswa SMAN 1 Makassar terus menuai kecaman. Kali ini datang dari pemerhati pendidikan Sulawesi Selatan, Muslimin Yunus, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pendidikan yang inklusif dan bebas tekanan.

Dalam pernyataannya kepada media, Sabtu (3/5/2025), Muslimin menyayangkan tindakan Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan SMAN 1 Makassar yang diduga memaksa sejumlah orang tua siswa menandatangani surat permohonan pindah, padahal para siswa tersebut masih menjalani proses perbaikan akademik.

“Tindakan itu sangat mencederai semangat pendidikan. Anak-anak itu bukan barang yang bisa digeser begitu saja,” tegasnya.

“Bayangkan, awalnya hanya ada lima siswa yang diberi surat permohonan pindah. Dua di antaranya langsung pindah ke sekolah lain hanya dalam waktu dua hari. Itu sudah sangat jelas menunjukkan adanya beban psikologis dan tekanan mental terhadap anak-anak tersebut. Lalu, pada undangan pertemuan 2 Mei 2025, ternyata ada 40 siswa yang dihadirkan. Ini memperkuat dugaan kami bahwa telah ada rencana sistematis yang sangat berpotensi merugikan siswa,” ungkapnya.

Muslimin juga menyesalkan pernyataan Kepala SMAN 1 Makassar yang mengaku tidak mengetahui adanya surat permohonan pindah tersebut. “Jika benar Kepala Sekolah tidak tahu, maka itu menunjukkan buruknya tata kelola dan pengawasan internal. Ini harus jadi perhatian serius,” tambahnya.

Ia mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, agar segera mengambil tindakan tegas, baik kepada Kepala Sekolah maupun Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan, karena dianggap telah melanggar hak dasar peserta didik serta melecehkan fungsi sekolah sebagai ruang aman dan mendidik.

Dugaan Pelanggaran :
1. Melanggar asas non-diskriminasi dalam pendidikan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 80 Tahun 2013 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Camat Mamajang Gelar Rakor Bersama Lurah, Pengawas dan Petugas Pakandatto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Disdik Sulsel Terapkan Dua Hari WFA, Berlaku Mulai Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From...

Satres Narkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Shabu 1,87 Kilogram

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Jajaran Satres Narkoba Polres Pinrang kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan kasus peredaran narkoba jenis shabu...

Puluhan Tahun Buron, Pemilik Travel di Wajo Akhirnya diciduk polisi

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Puluhan warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Wajo berbondong-bondong mendatangi Mapolres Wajo, Selasa (8/7/2025) guna...

Gangguan Mesin BV 5, Listrik di Bontomatene dan Sekitarnya Padam

PEDOMAN RAKYAT, SELAYAR – Sekitar pukul 06.35 WITA, Rabu 9 Juli 2025 terjadi gangguan pada mesin BV 5...