PEDOMANRAKYAT, GOWA – Tim Black Horse Polsek Pallangga, Polres Gowa, kembali menunjukkan taringnya. Minggu dini hari, 04 Mei 2025, tim khusus yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syamsuar itu meringkus Muhammad Reza Pahlevi (24), terduga pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Perumahan Bumi Pallangga Mas 1 Blok D1 No. 29, Desa Bontoala, Kabupaten Gowa. Reza diduga kuat menipu seorang warga Parangloe, Randi Wahab (62), dengan modus penggadaian mobil.
Kepada korban, Reza mengaku hendak menggadaikan mobil Toyota Sigra abu-abu bernomor polisi Z 1723 LL. Ia menyebut mobil itu telah lunas, padahal masih dalam proses kredit.
Peristiwa itu terjadi pada Februari lalu, di sekitar kawasan Jalan Hertasning Baru, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu.
Korban yang percaya lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp12 juta di rumahnya. Sisa pembayaran sebesar Rp18 juta diserahkan di rumah Reza, lengkap dengan bukti kwitansi. Belakangan diketahui, status kendaraan tidak sesuai dengan pernyataan pelaku.