PEDOMANRAKYAT, GOWA — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa meringkus empat orang terduga pelaku pencurian dan penadahan dalam operasi yang digelar dini hari di Kota Makassar.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 10 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Dangko, Kecamatan Tamalate.
Aksi ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Lipu 2025, operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang digelar jajaran Polda Sulawesi Selatan.
Operasi itu dijalankan sesuai perintah Kapolda Sulsel dalam Telegram Nomor STR/279/IV/OPS.1.3/2025 serta Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor Sprin/331/V/OPS.1.3/2025 tertanggal 1 Mei 2025.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JN (42), I (26), N (18), dan EN (52). Mereka diduga terlibat dalam pencurian dua unit ponsel milik Muh Aswar (29), warga Jalan Swadaya IV, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Aksi pencurian terjadi pada 30 Maret 2025, pagi hari, saat korban tertidur usai makan sahur.
“Dari hasil penyelidikan, kami lacak keberadaan pelaku utama di kawasan Tamalate. Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” kata Kepala Unit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., kepada wartawan, Minggu, 11 Mei 2025.