“Kita tunggu hasilnya saja. Biar penyidik yang mengambil dua hasil pemeriksaan hari ini,” jelas H.
Usai pemeriksaan medis, pelapor dan korban langsung diantar ke rumah aman milik UPT PPA Kota Makassar untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis, terutama bagi korban yang masih berusia sangat belia.
Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa :
“Setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kejahatan seksual, dan pelaku dapat dikenakan pidana berat”.
Selain itu, pelapor juga berhak mendapat perlindungan dari tekanan dan intimidasi berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah diubah dengan UU No.31 Tahun 2014, yang mengatur bahwa :
“Saksi, korban, maupun pelapor berhak mendapat perlindungan fisik dan psikis, pendampingan hukum, dan jaminan rasa aman selama proses peradilan berlangsung”.
PBHI Peradi Makassar menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ke pengadilan, dan menolak segala bentuk intimidasi dan upaya damai yang diarahkan pada saksi maupun korban. (Restu)